Undang Undang Koperasi 2012 Tidak Relevan?

Written By admin on Minggu, 10 Februari 2013 | 09.10

Undang undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka uu tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya. Pertanyaan tersesar saya adalah apakah koperasi indonesia diuntungkan dengan disahkanua undang undang tersebut atau justru semakin menjauhkan kooperator Indonesia menjauh dari hakikat perjuangan koperasi.

Tidak banyak yang menentang memang karena koperasi tidak pernah menjadi topik yang seksi untuk diangkat media, tetapi bukan berarti gerakan koperasi yang memang tidak mendapat tempat di tengah hingar bingar reformasi diam begitu saja, tak kurang Suroto Dir LSP2I yang saya kenal tajam mengkritisi pemerintah menyebut UU Kop yang baru sebagai ancaman.

Koperasi Itu Apa?
Pertanyaan yang sederhana dan jawabanya pun sederhana, namun kesederhanaan dari arti sebuah koperasi itulah yang justru memunculkan berbagai polemik ide. Undang undang koperasi 2012 dengan jelas menyebut bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sebagian dari anda tentu bertanya apa yang salah dengan status koperasi sebagai badan hukum, bukankah dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang kuat diamata hukum? 100, anda tidak salah tetapi tolong anda jawab apakah mungkin sebuah badan hukum yang tidak berbeda dengan PT, yayasan bahkan seperti cv yang kantornya berdiri disamping rumah anda bisa menjadi soko guru ekonomi indonesia? saya jawab bisa, syaratnya mayoritas badan hukum yang bergerak di sektor ekonomi adalah koperasi, nantinya freeport akan menjadi koperasi freeport, pertamina menjadi koperasi pertamina, gusang garam bukan lagi PT tetapi koperasi Gudang Garam.

Secara pribadi saya melihat ruang lingkup koperasi menjadi semakin kerdil. Koperasi seyognya adalah manifestasi dari sebuah sistem ekonomi, pasal 33 UUD 45 sebelum direvisi menyebutkan dengan gamblang persoalan tersebut. Meminjam pemahaman Prof Dawam Raharjo beliau menyebut bahwa Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi, artinya kesadaran bahwa koperasi tidak hanya berhenti pada status sebagai badan hukum telah ditanamkan oleh para pendahulu kita. Dalam sebuah kesempatan Bung Hatta menyampaikan semboyanya yang terkenal "dari demonstrasi ke organisasi", jika kemudian organisasi itu dimaknai sebagai badan hukum maka kedudukan koperasi tidak akan lebih berpengaruh dibandingkan cv budi jaya yang berkantor disebelah rumah saya.

Merunut Benang Merah Status Koperasi
Ada banyak hal yang bisa kita diskusikan untuk mengkritisi isis dari undang undang koperasi namun berusaha mendalami kedudukan koperasi dalam ekonomi nasional saat ini lebih krusial. Landasan hukum dari koperasi di negeri kita bermul adari munculnya istilah demokari ekonomi dalam UUD 45 yang kemudian dalam penejelasanya menyebutkan bahwa bangun organisasi yang tepat adalah koperasi maka wajar jika banyak pemikir kita terutama yang duduk di pemerintahan yang menganggap bahwa koperasi adalah bentuk badan hukum dari demokrasi ekonomi tersebut, seperti halnya kapitalisme bentuk badan hukum ekonominya adalah PT.

Fakta bahwa tidak adanya konsensus nasional terkait bentuk demokrasi ekonomi pasca amandemen pasal 33 UUD 45 semakin mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide tersebut.  Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari alternatif mudah dengan "mengutip" ide sistem kapitalis yang memang telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi. Bersambung....
Oleh: Agus Budiono (gusbud)









09.10 | 0 komentar | Read More

KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA

Written By admin on Jumat, 21 Desember 2012 | 01.57

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.

2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam.

01.57 | 10 komentar | Read More

TENTANG EKONOMI KOPERASI

Written By admin on Selasa, 16 Oktober 2012 | 08.13

Cukup lama saya vakum membuat update di blog koperasi ini dan saya berharap tulisan pertama di Tahun 2012 ini akan mengawal semangat saya membuat update berkala tentang manajemen koperasi. Kali ini saya akana menulis sebuah uraian singkat yang diutarakan pak Thoby Mutis tentang ekonomi Koperasi.

Ragam masalah ekonomi di dunia ketiga saat ini berupa kemis- kinan dan eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah, ketidakmerataan pemilikan sumber daya, spmber dana, sumber informasi antara individu dan kelompok-kelompok. Selain itu, muncul pula persoalan yang mempertahankan dan memperbesar kapasitas produksi karena ekspor barang-barang yang seret, pemasaran yang parah, proteksi yang berlebihan, nilai tukar produk pertanian lebih jelek daripada produk industri.

 Berkaitan dengan masalah praktis yang struktural terjadi dalam masyarakat, Ben W. Lewis mengatakan, masalah ekonomi dalam masyarakat berkaitan dengan beragam pertanyaan berikut ini. 1. Sudah sampai tingkat apakah penggunaan sumber daya? 2. Bagaimana kombinasi dan pengorganisasian penggunaan sumber daya? 3. Siapa yang akan melakukan produksi dan berapa banyak? 4. Produksi itu untuk siapa dan bagaimana hasil produksi dibagikan kepada anggota-anggota masyarakat?

Lewis juga membeberkan tentang munculnya masalah ekonomi karena individu dan kelompok tertentu dalam masyarakat terlampau mementingkan diri. Tidak jarang mereka mengorbankan kepentingan orang banyak yang membutuhkan keadilan dan pemerataan yang pantas bersamaan dengan munculnya ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya. Ia mengatakan pula karena itu dibutuhkan penyesuaian, perubahan yang terarah agar keadilan dapat terjadi. Dalam hal itu masalah yang dihadapi ialah mengurangi kepentingan scmpit serta tidak adil yang dipertahankan oleh sementara individu atau kelompok yang sudah saatnya harus diubah.
08.13 | 0 komentar | Read More

AUDISI MENTERI SBY KBI II BAGAIMANA PROFIL CALON MENKOP

Written By admin on Senin, 19 Oktober 2009 | 09.04

Audisi Menteri SBY KIB Jilid 2 akankan kopersi kembali menjadi korban.

Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi

Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan

Profil calon kemenkop UKM

Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengan koperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)
09.04 | 7 komentar | Read More

MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA

Written By admin on Kamis, 01 Oktober 2009 | 23.12

Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
23.12 | 6 komentar | Read More

CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)

Written By admin on Selasa, 11 Agustus 2009 | 18.34

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Tags : koperasi , manajemen koperasi
18.34 | 7 komentar | Read More

KONTES SEO PARA PEMULA

Written By admin on Minggu, 19 Juli 2009 | 11.40

Kontes SEO Para Pemula

Kontes SEO Para Pemula ini sebenanya tidak diikuti oleh blog saya ini. memang sedikit aneh jika blog manajemen koperasi ini tiba2 ngomongin kontes SEO para pemula . Untuk mendukung blog saya yang mengikuti kontes SEO ini saya membuat posting yang berbeda dengan posting2 blog manajemen koperasi ini. jika sebelumnya saya ngomongin masalah Dekopin , sejarah koperasi
dan masih banyak lagi tentang koperasi sekali2 saya posting tentang SEO ya

He2 go Kontes SEO Para Pemula gak menang gak pa2 yang penting berjaya
11.40 | 1 komentar | Read More